Sikap Jokowi dinilai mengambang terbitkan Perppu

Sejak DPR RI mengesahkan RUU KPK 17 September, perubahan kedua Undang-Undang KPK secara otomatis akan tetap berlaku pada Kamis (17/10).

Anggota Perempuan Indonesia Antikorupsi Anita Wahid (kedua kiri), dan anggota kemitraan tata kelola kemerintah yang baik, Ririn Sefrani (kanan), saat konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/10). Alinea.id/Achmad Al Fiqri.

Desakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Perppu, untuk membatalkan RUU KPK, kembali muncul. Kali ini datang dari Perempuan Indonesia Antikorupsi (PIA). 

PIA menilai, sikap Jokowi mengambang untuk menerbitkan Perppu. Anggota PIA Anita Wahid bahkan menyebut, sikap mantan Gubernur DKI Jakarta ini tidak sesuai dengan pernyataan awal yang mempertimbangkan untuk menerbitkan Perrppu. 

"Kami tak melihat ada langkah konkret yang lebih jelas, atau tanda-tanda mengenai akan dikeluarkannya (Perppu KPK) atau tidak," kata Anita, saat konfrensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/10).

Sejak DPR RI mengesahkan RUU KPK pada 17 September lalu, perubahan kedua Undang-Undang KPK secara otomatis akan tetap berlaku pada Kamis (17/10), meski Jokowi tidak meneken RUU KPK tersebut.

Kendati hanya dua hari RUU KPK akan berlaku, Anita menilai sikap Jokowi ganjil dalam menindak lanjut penerbitan Perppu KPK. Anita bahkan menuding, Jokowi tak berniat mengeluarkan Perppu KPK.