Jokowi perintahkan pemberantasan paham radikal hingga ke sekolah TK

Program deradikalisasi terhadap para narapidana terorisme tak cukup untuk memberantas paham radikal.

Sejumlah anggota Densus 88 menjaga ketat kendaraan taktis yang membawa tiga orang terduga teroris setelah penggerebekan di Gempol, Tangerang, Banten, Rabu (16/5) /Antara Foto

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya agar lebih tegas menindak kejahatan terorisme. Sebab kejahatan tersebut masuk dalam daftar extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa.

"Karena terorisme adalah kejahatan yang luar biasa, maka juga dihadapi, dilawan, diperangi dengan cara-cara luar biasa. Selama ini fokus perhatian kita lebih banyak pada pendekatan hard power dengan lebih mengedepankan penggunaan tindakan," kata Presiden Joko Widodo, dalam rapat terbatas pencegahan dan penanggulangan terorisme, di kantor presiden di Jakarta, dilansir Antara, Selasa (22/5).

Jokowi menginginkan penanganan terorisme dilakukan secara komprehensif dengan memadukan pendekatan soft power dan hard power. Sebab, pendekatan hard power yang dilakukan dengan tindakan tegas aparat dalam membongkar jaringan teroris, meski sangat diperlukan, namun dirasa tidak cukup.

Hanya saja, pendekatan soft power juga tak akan memadai jika hanya dilakukan dengan program deradikalisasi pada narapidana teroris. Menurut Jokowi, harus ada upaya pembersihan paham radikal di lembaga-lembaga publik, termasuk sekolah mulai dari TK hingga perguruan tinggi.

Hal ini dinilai penting, terlebih pascaserangan teror bom bunuh diri di Surabaya yang melibatkan keluarga, termasuk perempuan dan anak-anak.