Jokowi siapkan Inpres untuk gempa Lombok

Presiden Joko Widodo tidak menetapkan gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai bencana nasional.

Sejumlah orang melintas di areal parkir ruang tunggu yang retak akibat gempa, di Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur, NTB, Senin (20/8). Retakan areal parkir sedalam sekitar 1 meter tersebut akibat gempa bumi yang berkekuatan 7 Skala Richter yang mengguncang Lombok pada Minggu malam pukul 22.56 Wita. / Antara Foto

Presiden Joko Widodo tidak menetapkan gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai bencana nasional. Jokowi sedang menyiapkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait penanganan gempa di Lombok dan sekitarnya.

"Ini baru disiapkan Inpres, yang paling penting menurut saya bukan ditetapkan atau tidak ditetapkan (sebagai bencana nasional), yang paling penting adalah penanganan langsung di lapangan," kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Senin (20/8).

Gempa bumi beruntun mengguncang Lombok sejak tiga pekan lalu dengan kekuatan yang cukup besar, terakhir gempa bumi kembali terjadi dengan kekuatan 6,9 SR pada Minggu (19/8) pukul 19.56 WIB menimbulkan guncangan keras di Lombok Timur dan Lombok Utara dengan intensitas VI-VII MMI (kuat).

"Pemerintah pusat total memberikan dukungan penuh bantuan kepada baik kepada pemprov (pemerintah provinsi), pemkab (pemerintah kabupaten), dan tentu saja yang paling penting kepada masyarakat. Intinya ke sana," tambah Presiden.

Presiden pun mengaku terus mengikuti setiap perkembangan informasi mengenai bencana tersebut.