Jokowi teken Perpres Stranas Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal

Perpres 105/2021 tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Stranas PPDT) menyasar 62 daerah di 11 provinsi.

Ilustrasi pembangunan daerah tertinggal. Pixabay

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 105 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Stranas PPDT) Tahun 2020-2024 tertanggal 10 Desember 2021. Beleid ini tindak lanjut Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2014 tentang Pembangunan Daerah Tertinggal.

"Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disingkat Stranas PPDT adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode lima tahun yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional," demikian bunyi Pasal 1 ayat (1).

Stranas PPDT memuat empat hal utama, yakni isu, kebijakan, dan sasaran PPDT; strategi PPDT; program dan kegiatan strategis PPDT; serta strategi pembinaan daerah tertinggal terentaskan. Perpres diterbitkan dalam rangka akselerasi pembangunan daerah tertinggal menjadi daerah tertinggal entas.

Sementara itu, stranas PPDT bertujuan mempercepat pengurangan kesenjangan antardaerah dalam menjamin terwujudnya pemerataan dan keadilan pembangunan nasional. Kemudian, mempercepat terpenuhinya kebutuhan dasar dan sarana prasarana (sapras) dasar daerah tertinggal. 

Selanjutnya, meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antara pusat dan daerah dalam perencanaan, pendanaan dan pembiayaan, pelaksanaan, pengendalian, serta evaluasi. Terakhir, menjamin terselenggaranya operasionalisasi kebijakan PPDT.