Jonru divonis 1,5 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa

Melanggar pasal berlapis, terdakwa penyebaran hoaks, Jonru Ginting divonis bui 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta.

Dalam pembacaan putusan, Jonru dinyatakan terbukti bersalah dan harus menerima ganjaran pidana penjara 1 tahun 6 bulan. (Robi/ Alinea)

Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting, kembali disidang atas dakwaan pelanggaran pasal berlapis penebaran hoaks dan ujaran kebencian. Atas pelanggaran tersebut, ia akan menghuni hotel prodeo selama 1 tahun 6 bulan dan wajib membayar denda senilai Rp 50 juta.

"Akan tetapi jika terdakwa tidak membayar diganti dengan kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Antonio Simbolon, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3).

Jonru terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 4 huruf B angka 1 juncto Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis.

Setidaknya ada empat tulisan Jonru yang disebar melalui postingan di media sosial milliknya, yaitu postingan pada 23 Juni 2017 yang memuat gambar Quraish Sihab. Ia juga mengajak umat Muslim untuk tidak menunaikan sholat ied di Masjid Istiqal Jakarta, lantaran dipimpin imam yang tak mewajibkan muslimah untuk memakai hijab, serta menyatakan Nabi Muhammad tidak masuk surga.

Selanjutnya, pada 15 Agustus 2017, Jonru melontarkan tudingan, Syiah bukan bagian dari Islam. Ia juga menuding umat tersebut golongan munafik.