Joseph Suryadi terancam dibui 6 tahun atas dugaan penistaan agama

Zulpan menegaskan, penyidik sedang melengkapi dan menyiapkan berkas administrasi untuk melanjutkan ke pengadilan.

Joseph Suryadi. foto istimewa

Polisi menyebut tersangka kasus dugaan penistaan agama Joseph Suryadi terancam enam tahun penjara terkait dugaan penistaan agama.

"Ancaman hukuman enam tahun penjara," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi E. Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (15/12).

Zulpan menegaskan, penyidik sedang melengkapi dan menyiapkan berkas administrasi untuk melanjutkan ke pengadilan.

Atas kasus ini, Joseph dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau 156A KUHP.

Penyidik menyita barang bukti screenshot pembicaraan di media sosial yang diduga menistakan agama, satu buah flashdisk, dan 1 handphone. Polisi masih melengkapi berkas perkara agar Joseph segera dilimpahkan ke pengadilan.