JPU dakwa Soetikno suap Emirsyah Satar senilai Rp46,1 miliar

Uang itu diberikan kepada Satar di antaranya untuk memuluskan pengadaan Total Care Program (TCP) mesin pesawat Rolls-Royce Trent 700.

Mantan Direktur Mugi Reksa Abadi (MRA) Soetikno Soedardjo, saat akan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/12). Alinea.id/Achmad Al Fiqri.

Mantan Direktur Mugi Reksa Abadi (MRA) Soetikno Soedardjo didakwa telah menyuap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., Emirsyah Satar dalam pengadaan mesin pesawat dan perawatan di Garuda Indonesia.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lie Putra Seitawan, menyebut uang yang diberikan Soetikno kepada Emirsyah sebesar Rp5,8 miliar, US$884.200, 1.020.975 Euro, dan 1.189.208 dolar Singapura.

Jika uang asing tersebut dikonversi ke dalam bentuk pecahan rupiah dan dijumlahkan seluruhnya, maka uang suap Soetikno yang diterima Emirsyah mencapai Rp46,1 miliar.

"Memberikan sesuatu, yaitu memberi uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara kepada Emirsyah Satar selaku Direktur utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., yang berhubungan dengan sesuatu, bertentangan dengan kewajibannya, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya," kata Lie Putra, saat membacakan surat dakwaan Soetikno, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/12).

Dikatakan Lie Putra, uang itu diberikan kepada Satar untuk memuluskan pengadaan Total Care Program (TCP) mesin pesawat Rolls-Royce Trent 700, mesin pesawat Airbus A330-300/200, pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pengadaan pesawat Bombardier CRJ 1.000, dan pengadaan pesawat ATR 72-600.