JPU kembalikan berkas perkara tersangka unlawful killing ke Bareskrim

Penyidik Bareskrim diminta segera lengkapi berkas perkara unlawful killing Laskar FPI sesuai pentunjuk JPU.

Tim investigasi Komnas HAM memeriksa sebuah mobil yang berkaitan dengan kasus penembakan Laskar FPI di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020)/Foto Alinea/Ayu Mumpuni.

Jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan berkas perkara dua tersangka kasus unlawful killing empat Laskar Front Pembela Islam (FPI) ke penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, JPU menilai masih banyak kekurangan. Sehingga, berkas perkara itu dipulangkan kembali untuk dilengkapi penyidik.

"Hari ini berkas perkara tersangka FR dan tersangka MYO dikembalikan ke penyidik Bareskrim karena setelah diteliti tiga hari dianggap belum lengkap," kata Leonard dalam keterangan resminya, Jumat (30/4).

Leonard menuturkan, JPU telah memberikan petunjuk-petunjuk untuk dilengkapi oleh penyidik Bareskrim. Kejagung pun berharap agar berkas perkara itu segera dilimpahkan lagi dengan petunjuk yang sudah dipenuhi.

"Petunjuk formil dan materiil sudah diberikan untuk selanjutnya dituangkan dalam P-19 dengan kurun waktu tujuh hari," tuturnya.