Dikaitkan KM 50, Acay: Alhamudlilah saya bukan penyidiknya
Pada dakwaan JPU, Acay dikait-kaitkan, bahkan disebut terlibat dalam kasus KM50.
Acay mengelak saat disinggung tim pengamanan CCTV kasus KM 50
Kasus KM 50 menewaskan 6 anggota Laskar FPI tanpa melalui proses hukum (unlawful killing).
Jaksa ajukan kasasi atas vonis tersangka unlawfull killing
Putusan majelis hakim dinilai terdapat kesalahan, tepatnya pada Pasal 253 ayat (1) KUHAP.
Kejaksaan ajukan kasasi atas kasus unlawful killing laskar FPI
Majelis hakim, kata Ketut, mengambil keputusan berdasarkan rangkaian kebohongan cerita yang dilakukan kedua terdakwa.
Sidang kasus unlawfull killing laskar FPI dinilai sarat rekayasa dan manipulasi
Sekretaris Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) laskar FPI Marwan Batubara mengatakan pengadilan sarat dengan rekayasa dan manipulasi.
Vonis lepas pelaku unlawfull killing laskar FPI dinilai tak masuk akal
Persidangan kasus unlawfull killing dipandang sebagai sebuah dagelan.
Hakim vonis lepas para terdakwa unlawfull killing Laskar FPI
Kedua terdakwa kasus unlawfull killing dinyatakan terbukti bersalah, namun dibebaskan.
Kata pakar hukum soal pernyataan JPU yang meringankan terdakwa KM50
Sebab, jarang sekali seorang jaksa penuntut memberikan pendapatnya untuk meringankan terdakwa
Kuasa hukum FPI mau kasus KM50 tuntas melalui peradilan HAM
Tuntutan JPU kepada kedua terdakwa dinilai membantah pernyataan Komnas HAM, bahwa tidak ada pelanggaran HAM dalam unlawful killing.
Jaksa tuntut dua terdakwa unlawful killing 6 tahun penjara
JPU menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan kedua terdakwa.
Saksi lihat Laskar FPI dianiaya sebelum dimasukkan ke mobil
Empat anggota Laskar FPI ditendang dan dipukul sebelum dimasukkan ke mobil.
Sidang unlawful killing, saksi dari Komnas HAM dihadirkan
Endang menyatakan penembakan terhadap Laskar FPI melanggar prosedur.
Terungkap, tersangka unlawful killing yang tewas adalah pelaku tunggal penembakan
Hal itu terbongkar dalam persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pagi ini.
Kasus unlawfull killing, sidang perdana digelar pada 18 Oktober
Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan dua pelaku unlawful killing dilimpahkan ke PN Jaksel
Tanggal persidangan tengah dalam penjadwalan oleh majelis hakim PN Jaksel.
Segera disidang, tersangka unlawful killing tidak ditahan
ini karena tersangka masih sebagai anggota Polri aktif dan mendapat jaminan dari atasannya untuk tidak melarikan diri.
Tersangka kasus unlawful killing Laskar FPI dilimpahkan ke JPU
Pelimpahan dua tersangka kasus penembakan Laskar FPI di KM 50 dilakukan pukul 11.00 WIB.
Mahfud MD respons temuan TP3 FPI: Terima kasih sportivitasnya
Dalam laporannya, TP3 FPI menyatakan, TNI dan Polri secara kelembagaan tidak terlibat dalam kasus unlawful killing 6 anggota Laskar FPI.
Polri limpahkan tersangka-barang bukti unlawful killing pekan ini
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap pada Jumat (25/6).
JPU nyatakan lengkap berkas tersangka unlawful killing
Penyidik hanya tinggal menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU.
Pekan ini, berkas dua tersangka unlawful killing kembali dilimpahkan
Penyidik akan melimpahkan berkas perkara tersangka FR dan MYO ke JPU.
JPU kembalikan berkas perkara tersangka unlawful killing ke Bareskrim
Penyidik Bareskrim diminta segera lengkapi berkas perkara unlawful killing Laskar FPI sesuai pentunjuk JPU.
Berkas perkara tersangka unlawful killing dilimpahkan, ini peran mereka
Inisial F dan Y tersangka kasus unlawful killing Laskar FPI miliki peran berbeda.
Berkas tersangka unlawful killing dilimpahkan bulan depan
Penyidik tidak memeriksa atasan dari tiga tersangka unlawful killing Laskar FPI.
Berkas perkara tersangka unlawful killing Laskar FPI segera dilimpahkan
Penyidik Bareskrim masih periksa saksi kasus unlawful killing Laskar FPI untuk melengkapi berkas.