JPU KPK limpahkan berkas perkara eks Bupati Lampung Tengah

Penahanan bekas Bupati Lampung Tengah selanjutnya menjadi kewenangan PN Tipikor.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto dok. KPK RI.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) melimpahkan berkas perkara eks Bupati Lampung Tengah, Mustafa (MUS). Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pelimpahan tersebut berlangsung, Senin (11/1).

"Tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Mustafa ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Tanjung Karang Lampung," ujarnya secara tertulis.

Penahanan selanjutnya, kata Ali, menjadi kewenangan PN Tipikor. Tim JPU kemudian akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Mustafa hendak didakwa dengan dua pasal, yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kedua, Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pada perkara pertama, Mustafa ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah tahun anggaran 2018. Berikutnya, diterka telah menerima fee 10%-20% dari izin proyek di lingkungan Dinas Bina Marga.