sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK panggil sembilan saksi kasus suap DPRD Lampung Tengah

Saksi yang telah dipanggil itu, diharapkan dapat memenuhi pemeriksaan penyidik dan memberikan keterangan sejujurnya

Hermansah
Hermansah Rabu, 13 Feb 2019 10:42 WIB
KPK panggil sembilan saksi kasus suap DPRD Lampung Tengah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sembilan saksi dalam penyidikan kasus suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah, terkait pinjaman daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018.

"Hari ini, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap sembilan saksi dari unsur pimpinan komisi dan anggota DPRD Lampung Tengah, sehingga total saksi dari unsur DPRD yang diperiksa berjumlah 29 orang sejak Senin (11/2) kemarin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu.

Saksi yang telah dipanggil itu, diharapkan dapat memenuhi pemeriksaan penyidik dan memberikan keterangan sejujurnya. Sikap kooperatif, termasuk pengembalian uang jika sudah pernah menerima sebelumnya, merupakan langkah yang lebih baik dan akan dihargai secara hukum.

Pemeriksaan terhadap sembilan saksi akan dilakukan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Lampung, di Bandarlampung.

Sembilan saksi itu, yakni Ketua Komisi IV DPRD Lampung Tengah I Wayan Subawa, Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung Tengah Indra Jaya, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lampung Tengah I Wayan Dama A, dan anggota Komisi II DPRD Lampung Tengah Agus Riyanto.

Selanjutnya, lima anggota Komisi III DPRD Lampung Tengah, yaitu Wayan Suartame, Misrol Hapi, Ali Imron, Iskandar, dan Mudasir.

Sebelumnya, pada 30 Januari 2019, KPK menetapkan tujuh tersangka untuk tiga perkara berbeda dalam pengembangan perkara suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018.

Dalam perkara pertama, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021 Mustafa (MUS) sebagai tersangka.

Sponsored

Tersangka MUS selaku Bupati Lampung Tengah 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

KPK menduga Mustafa menerima "fee" dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran "fee" sebesar 10%-20% dari nilai proyek. Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Mustafa sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021, yaitu sebesar Rp95 miliar.

Ia diduga tidak melaporkan penerimaan tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK.

Sebelumnya, Mustafa (Bupati Lampung Tengah nonaktif) telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan pidana 3 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan atas perkara memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018.

Selanjutnya, KPK juga menetapkan dua pengusaha yang merupakan rekanan di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka, yaitu pemilik PT Sorento Nusantara (SN) Budi Winarto (BW) alias Awi, dan pemilik PT Purna Arena Yudha (PAY) Simon Susilo. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

Diduga dari total sekitar Rp95 miliar dana yang diterima Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021, sebagian dana berasal dari kedua pengusaha tersebut. Mustafa meminta kepada Budi Winarto dan Simon Susilo untuk menyerahkan sejumlah uang (ijon) dengan imbalan proyek yang akan dibiayai dari dana pinjaman daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Tahun Anggaran 2018.

Total Mustafa menerima Rp12,5 miliar dengan rincian sebagai berikut, pertama, sebesar Rp5 miliar dari BW yang merupakan "fee" atas ijon proyek paket pekerjaan ruas jalan di Kabupaten Lampung Tengah senilai total sekitar Rp40 miliar.

Kedua, sebesar Rp7,5 miliar dari SS atas "fee" 10% untuk ijon dua proyek paket pekerjaan peningkatan jalan di Kabupaten Lampung Tengah senilai total sekitar Rp76 miliar.

Uang sebesar Rp12,5 miliar tersebut digunakan Musfata untuk diberikan kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pengesahan APBDP Lampung Tengah TA 2017 sebesar Rp1,825 miliar, pengesahan APBD Lampung Tengah TA 2018 sebesar Rp9 miliar, dan pengesahan pinjaman Pemkab Lampung Tengah kepada PT SMI sebesar Rp1 miliar.

Kemudian pada perkara ketiga, KPK menetapkan empat orang unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka.

Empat orang itu, yakni Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014-2019 Achmad Junaidi S (AJ), anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014-2019 Bunyana (BUN), anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019 Raden Zugiri (RZ), dan Anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019 Zainudin (ZAI). Keempatnya diduga secara bersama-sama menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pinjaman daerah Kabupatan Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

Keempatnya diduga menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah, pengesahan APBD-P Kabupaten Lampung Tengah TA 2017, dan pengesahan APBD Lampung Tengah TA 2018. (ant)

Berita Lainnya
×
tekid