JPU: Ricky sukseskan pembunuhan Brigadir J

JPU meminta hakim untuk menolak semua eksepsi dari terdakwa Ricky.

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memandang perbuatan terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Ricky Rizal, telah menyukseskan peristiwa naas itu. Hal ini sebagai tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10).

Jaksa mengatakan, penasehat hukum telah keliru memahami dakwaan yang diberikan kepada kliennya. Kendati Ricky tidak menembak langsung Brigadir J, namun Ricky juga tidak mencegah peristiwa tersebut.

"Dengan demikian (nota) keberatan tersebut harus dikesampingkan," kata JPU, Kamis (20/10).

JPU mengutip pendapat sejumlah ahli terkait penyandangan status saksi bagi terdakwa adalah hal yang lumrah. Berdasarkan pandangan tersebut, maka tidak ada yang aneh perumusan dakwaan dengan status terdakwa bagi Ricky, sementara Ferdy Sambo sebagai saksi.

"Maka dapat dinilai penuntutan perkara secara terpisah merupakan hak absolut penuntut umum untuk kepentingan penuntutan dna pembuktian di persidaangan. Begitupun dengan menjadikan terdakwa sebagai saksi mahkota dalam perkara pelaku lainnya sama sekali bukan pelanggaran hak asasi manusia karena dalam perkara pelaku lainnya, terdakwa memberikan keterangan sebagai saksi di bawah sumpah," ujarnya.