Replik terdakwa Arif, JPU tegaskan Ferdy Sambo tidak pernah mengancam

JPU mengatakan, dalih Arif terkait daya paksa dari Ferdy Sambo terhadap dirinya tidak terbukti.

Terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Arif Rachman Arifin, dituntut 1 tahun penjara. YouTube

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap pledoi dari terdakwa perintangan penyidikan (/) pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Arif Rachman Arifin, dianggap keliru. Hal itu diketahui dari sidang dengan agenda replik hari ini.

JPU mengatakan, dalih Arif terkait daya paksa dari Ferdy Sambo terhadap dirinya tidak terbukti. Ferdy Sambo dianggap tidak pernah memberikan tekanan terhadap Arif.

“Ferdy Sambo tidak melakukan paksaan atau ancaman secara nyata terhadap Terdakwa Arif Rachman Arifin,” katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2).

JPU menyebut, pledoi Arif sempat menyinggung Pasal 52 ayat 2 KUHP yang isinya terkait perintah dengan itikad baik dapat menghapuskan pidana. Namun, dari sumber yang dikutip JPU, itikad baik dengan poin kejujuran dan kepatuhan tidak terwujud oleh tindakan Arif.

Arif telah menyampaikan kepada terdakwa Baiquni Wibowo untuk menghapus seluruh file yang dapat digunakan sebagai barang bukti. Apalagi, tindakan itu di luar lingkup kerjanya sebagai Wakaden B Biro Paminal Polri.