Jual beli surat keterangan tidak mampu pada PPDB

Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA/SMK diwarnai adanya jual-beli surat keterangan tidak mampu (SKTM).

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengancam memidanakan bagi siapa saja yang terlibat "jual- beli" Surat Keterangan Tidak Mampu dalam PPDB tingkat SMA/SMK. / Facebook

Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA/SMK diwarnai adanya jual-beli surat keterangan tidak mampu (SKTM).

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengancam memidanakan bagi siapa saja yang terlibat "jual- beli" Surat Keterangan Tidak Mampu dalam PPDB tingkat SMA/SMK.

"Kalau ada yang terlibat jual beli SKTM dalam proses PPDB akan saya pidanakan. Namun saya tidak terburu-buru, akan saya didik dan bina dulu," katanya di Magelang, Selasa (10/7).

Dia menyampaikan hal tersebut usai pembukaan Tentara Manunggal Masuk Desa (TMMD) yang dipusatkan di Lapangan Bandongan, Kabupaten Magelang.

Dengan banyaknya penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK negeri di Jawa Tengah, pihaknya telah meminta panitia PPDB dan sekolah untuk segera melakukan verifikasi ulang data calon siswa yang menggunakan SKTM sebelum PPDB tersebut diumumkan.