Isu alokasi anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 menjadi perhatian sejumlah organisasi masyarakat sipil. Salah satunya datang dari International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) yang menyatakan dukungannya terhadap permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi.
Permohonan tersebut diajukan karena alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2026 dinilai digunakan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang menurut INFID tidak termasuk dalam definisi pembiayaan pendidikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, negara dipandatkan untuk memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Ketentuan serupa juga ditegaskan dalam Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan menjelaskan bahwa biaya pendidikan mencakup biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan atau pengelolaan pendidikan, serta biaya pribadi peserta didik. Dalam regulasi tersebut, tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah mencakup belanja investasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta belanja operasional pendidikan.
INFID mencatat bahwa APBN 2026 mengalokasikan anggaran sebesar Rp335 triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp223 triliun atau 66,5 persen bersumber dari anggaran pendidikan yang totalnya ditetapkan sebesar Rp769,1 triliun. Dengan komposisi tersebut, alokasi pendidikan efektif tersisa sekitar Rp546 triliun atau setara 14,2 persen dari total belanja APBN 2026 yang mencapai Rp3.842,7 triliun.
Menurut INFID, komposisi tersebut berpotensi menimbulkan tantangan bagi sektor pendidikan. Sejumlah agenda strategis seperti peningkatan kualitas guru, adaptasi teknologi pembelajaran, serta pemenuhan infrastruktur pendidikan yang layak dikhawatirkan tidak mendapatkan dukungan anggaran yang memadai.
Lebih lanjut, INFID menilai bahwa keterbatasan anggaran pendidikan dapat berdampak jangka panjang terhadap kualitas sumber daya manusia. Risiko ketimpangan sosial juga dinilai meningkat, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak perempuan. Dalam kondisi anggaran yang terbatas, anak perempuan dinilai lebih rentan putus sekolah, sementara guru honorer—yang mayoritas perempuan—menghadapi ketidakpastian kesejahteraan dan kualitas kerja.
Direktur Eksekutif INFID, Siti Khoirun Ni’mah, menyampaikan bahwa kebijakan fiskal perlu dirancang secara hati-hati agar tetap menjamin keberlanjutan pembangunan jangka panjang.
“Kebijakan alokasi anggaran MBG dari sektor pendidikan perlu dikaji secara mendalam agar tidak menimbulkan ketidakadilan pembangunan dan mempersempit ruang fiskal negara, terutama di tengah tantangan pembiayaan APBN yang semakin besar,” ujarnya, Rabu (28/1).
Sebagai bagian dari upaya konstitusional, INFID menyatakan dukungan terhadap permohonan uji materiil UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah pemohon lainnya, termasuk mahasiswa dan guru honorer. Permohonan tersebut telah diregistrasi di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
INFID berharap proses pengujian tersebut dapat menjadi ruang dialog konstitusional untuk memperkuat kebijakan fiskal yang adil, inklusif, dan berkelanjutan, khususnya dalam menjamin pemenuhan hak atas pendidikan.