Jual Ivermectin Rp475.000 per kotak, polisi ciduk pemilik toko obat

Dalam Harga Eceran Tertinggi (HET), Ivermectin senilai Rp75.000 per kotak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Foto tribratanews.polri.go.id

Polisi menangkap pemilik toko obat berinisial R, karena menjual obat Ivermectin dengan harga di atas ketetapan pemerintah.

Obat tersebut memang direkomendasikan untuk para pengidap Covid-19. Dalam Harga Eceran Tertinggi (HET), Ivermectin senilai Rp75.000 per kotak.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka R menjual obat itu dengan harga Rp475.000 per kotak. Dia menjual di tokonya Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur.

"Kami amankan si pemilik tokon yang inisialnya adalah R. Sekarang ini masih kami lakukan pendalaman pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," katanya dalam konferensi pers secara daring, Selasa (6/7).

Menurut Yusri, R mengaku menaikkan harga untuk mendapatkan keuntungan lebih. Dia pun memastikan akan menelusuri toko lain di wilayah pertokoan yang melakukan peningkatan harga dan penimbunan obat.