Nasional

Juknis terbit, maksimal gaji honorer madrasah kini 50% dari total dana BOP dan BOS

Kemenag larang dana BOP dan BOS disimpan dengan maksud dibungakan ditransfer dari dan ke rekening pribadi.

Rabu, 24 November 2021 11:55

Kementerian Agama (Kemenag) mengatur alokasi untuk belanja pegawai, yakni honor guru atau tenaga kependidikan bukan PNS dan honor kegiatan, maksimal 50% dari total dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima dalam setahun.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan BOP pada Raudlatul Athfal (RA) dan BOS pada Madrasah Tahun Anggaran 2022.

“Batas maksimum penggunaan dana BOP dan BOS untuk honor guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor-honor kegiatan, baik pada madrasah negeri maupun swasta, sebesar 50% dari total dana BOP dan BOS,” kata Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani, di Jakarta, Rabu (24/11/2021).

Ia menambahkan, jika berdasarkan analisa kebutuhan belanja pegawai melebihi batas maksimum, maka madrasah harus menyampaikan justifikasi untuk mendapat persetujuan dari Kankemenag Kabupaten/Kota.

Ketentuan lainnya dalam Juknis tersebut adalah, madrasah dalam menggunakan dana BOP dan BOS harus mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) tahun 2022 yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan.

Fathor Rasi Reporter
Fathor Rasi Editor

Tag Terkait

Berita Terkait