Kabar Azis Syamsuddin jadi tersangka, ini respons Partai Golkar

Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM Partai Golkar, Supriansa mengaku, belum mengetahui penetapan Azis Syamsuddin sebagai tersangka di KPK.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto dok. KPK RI.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka dalam dugaan perkara kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah, Lampung.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, KPK akan memanggil pihak-pihak yang bersangkutan dengan perkara tersebut. "Tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara," ujar Firli kepada wartawan, Kamis (23/9).

Dugaan keterlibatan Azis dalam perkara suap ini muncul dalam surat dakwan mantan penyidik KPK, AKP Stapanus Pobin Pattuju. Dalam dakwaan, Azis disebut memberikan uang senilai Rp3.099.887.000 dan US$36.000 ke Stapanus Pobin Pattuju dalam perkara suap yang menyerat Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial. Azis memberikan uang itu bersama dengan mantan ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.

Sementara itu, Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Supriansa, mengatakan pihaknya belum mengetahui penetapan Azis sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah. Dia mengaku belum pernah melihat surat penetapan tersangka terhadap rekan partainya tersebut.

"Saya belum mengetahui secara pasti tentang status Pak AS (Azis Syamsudin). Karena sampai saat ini saya belum pernah melihat surat penetapannya," ujar Supriansa kepada wartawan, Kamis (23/9).