Kabareskrim Polri berjanji tindak anggotanya jika terbukti bantu Djoko Tjandra

Kabareskrim Polri menyatakan Divpropam Polri akan menyelidiki kebenaran penerbitan surat jalan untuk Djoko Tjandra.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) berbincang dengan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga di sela rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2020). Foto Antara/Aditya Pradana Putra/wsj.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit berjanji akan mendalami informasi pemberian surat jalan untuk buron Djoko S Tjandra dari internal Polri.

Sigit mengaku telah meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri untuk menelusuri informasi itu. Termasuk menelisik dugaan adanya anggota Polri yang menandatangani surat jalan buat Djoko Tjandra.

Bahkan, kata Sigit, oknum yang disebut menandatangani surat jalan itu segera diperiksa oleh Divisi Propam Polri. "Saya minta Divisi Propam Polri mendalami info surat jalan yang dikeluarkan Biro Korwas," ucap Listyo saat dikonfirmasi, Rabu (15/7).

Sigit menyatakan, akan menindak tegas siapapun oknum yang terbukti membantu Djoko Tjandra. Ia memastikan apabila terjadi pelanggaran etik, oknum Polri itu akan dicopot dari jabatannya.

"Kami tidak pernah ragu untuk menindak tegas oknum anggota yang terbukti melakukan pelanggaran dan juga peringatan bagi yang lain agar menjaga marwah institusi," tuturnya.