Kabareskrim angkat bicara soal namanya terseret di pengadilan

Sigit memastikan ketidakbenaran pengakuan terdakwa Napoleon.

Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo (tengah), memberikan keterangan kepada awak media. Alinea.id/Ayu Mumpuni

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Komjen Listyo Sigit membantah, mengenai pengakuan terdakwa Napoleon Bonaparte atas keterlibatan dirinya dalam perkara korupsi penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Sigit mengungkapkan, pernyataan Napoleon dipastikan tidak benar karena jabatan yang diembannya tidak memiliki wewenang memerintahkan Kepala Divisi Hubungan Internasional. Dia pun yakin, Majelis Hakim akan melihat fakta yang sebenarnya.

"Bareskrim tidak punya kewenangan memerintah Kadiv Hubinter menghapus red notice karena yang mengajukan red notice Kejaksaan, alasan yang tidak masuk akal pernyataan itu," ucap Sigit saat dikonfirmasi, Kamis (26/11).

Menurut Sigit, secara logika tidak masuk akal apabila dirinya memberikan restu dalam penghapusan red notice itu, tetapi mengusutnya sampai ke pengadilan. Dia memastikan, dalam perkara tersebut telah menjadi komitmentnya untuk mengusut hingga ke akar-akarnya.

Lebih lanjut, Sigit mempertanyakan, Napoleon yang mempercayai begitu saja perkataan Tommy Sumardi bahwa sudah adanya restu menghapus red notice itu. Napoleon, kata Sigit, seharusnya mengkonfirmasi kembali kepadanya pengakuan Tommy tersebut.