Kabareskrim minta kasus korban begal di NTB dilindungi

Polda NTB diminta segera ambil keputusan bijak kasus tersebut.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto. Dok. ANTARA

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto menyatakan, kasus korban begal jadi tersangka di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) harus cepat diambil sikap. Apabila perkara ini dibiarkan, akan menjadi keuntungan bagi para pelaku pembegalan.

Agus mengatakan, penyidik dapat mengambil sikap lebih bijaksana dengan adanya pelibatan banyak pihak. Sikap tersebut dalam menentukan penanganan terbaik atas kasus korban begal yang malah menjadi tersangka itu.

"Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya. Saya kira bila benar yang bersangkutan melakukan perlawanan atau pembelaan paksa, dalam artian bila tidak dilakukan bisa menjadi korban para pelaku, ya harus dilindungi," kata Agus, saat dikonfirmasi, Jumat (15/4).

Mantan Kabarhakam Polri itu memandang, Polda NTB harus mendengarkan sikap dari banyak pihak dengan mengajak para tokoh masyarakat hingga tokoh agama setempat. Masukkan dari berbagai tokoh dalam kalangan masyarakat itulah yang disebut sebagai legitimasi masyarakat.

Artinya, hal ini sebagai kesepakatan semua pihak dan menunjukkan adanya kerja sama antara polisi dan masyarakat dengan misi melindungi serta mengayomi. Apabila hal itu justru menjadi kontra karena masyarakat tidak merasakan perlindungan dan pengayoman itu, kata Agus, tidak lain hanya akan menjadi hal yang sia-sia.