sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi selidiki cerita bohong pembegalan ke driver ojol

Polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh AK (25) warga Gedongtengen, Yogyakarta.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Sabtu, 16 Apr 2022 14:43 WIB
Polisi selidiki cerita bohong pembegalan ke driver ojol

Polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh AK (25) warga Gedongtengen, Yogyakarta. AK mengaku menjadi korban kejahatan jalanan atau begal dan diunggah di media sosial (medsos) disertai foto wajah lebam pada bagian matanya, sehingga menjadi viral.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Ade Ary Syam Indriadi mengatakan, penyidik akan melakukan pendalaman untuk mencari bukti dan keterangan lainnya. Apabila dugaan cerita bohong itu terbukti, maka kemungkinan sanksi akan diterapkan.

“Kami lakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Ade kepada Alinea.id, Sabtu (16/4).

Ade menyampaikan, penyidik mendatangi lokasi kejadian untuk menyelidiki kisah nahas itu. Alhasil, sejumlah kejanggalan ditemukan.

Berangkat dari sejumlah bukti kejanggalan itu, penyidik kemudian menetapkan cerita tersebut bermuatan kebohongan atau palsu.

“Karena saksi-saksi di TKP (tempat kejadian perkara) tidak melihat ada peristiwa delapan orang menganiaya saudara AK alias R,” ucap Ade.

Ade menuturkan, AK membuat cerita tersebut karena takut dimarahi istrinya, sebab tidak bekerja sebagai ojek online (ojol), justru mabuk minuman keras (miras) bersama teman-temannya. Saat dalam kondisi mabuk, terjadi cekcok dan AK terkena pukul di bagian matanya hingga lebam.

"Kepada istrinya, AK ini mengaku menjadi korban kejahatan jalanan di Blimbingsari, Depok, Sleman. AK dipepet delapan orang dengan empat motor, sambil bawa sajam (senjata tajam) dan dipukul pakai kunci inggris," ucap Ade.

Sponsored

Petugas kepolisian yang memperoleh informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapat informasi keberadaan AK dan melakukan prarekonstruksi. Hasilnya ternyata banyak kejanggalan. 

Ade menjelaskan, peristiwa itu berawal saat AK berkumpul dengan teman-temanya di Jalan Kaliurang, Selasa (13/4) pukul 01.00 WIB. Selanjutnya mereka menenggak miras. Setelah itu, AP teman AK, cerita kalau mempunyai masalah dengan calon istrinya. AK lantas menyela dengan agak memaksa untuk bercerita tentang masalah tersebut, tapi AP tidak terima dengan permintaan AK.

"Keduanya justru terjadi cekcok. Selanjutnya AP memukul AK dengan tangan kosong. Setelah terjadi pemukulan, AP dan temannya AJ minta maaf dan permasalahan itu selesai,"  ujarnya.

Usai kejadian itu, AP pulang ke rumahnya dan cerita kepada istrinya kalau menjadi korban kejahatan jalanan. Tidak hanya sama istrinya, AK juga cerita sama teman sesama ojol kalau menjadi korban kejahatan jalanan.

"AK membuat cerita bohong. karena takut sama istrinya. Sebab, AK sama teman-temanya hanya mabuk-mabukan saat bekerja," tuturnya.

Petugas masih mendalami kasus ini. Jika ada unsur tidak pidana, akan memprosesnya dengan tuntas. Jika terbukti, maka akan dijerat pasal 14 UU No 1/1946 tentang hukum pidana yakni menyiarkan berita bohong dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid