Kadin: RUU PDP berpotensi jadi tantangan untuk industri ekonomi digital

Mayoritas perusahaan digital akan terdampak dengan ketentuan dalam aturan PDP, khususnya terkait dengan kewajiban pengendali data pribadi.

Ilustrasi. Pixabay

Pembahasan terkait Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah memasuki babak akhir yang direncanakan akan lahir tahun 2022 ini. Namun ditemukannya beberapa pasal dalam draf ketentuan RUU PDP yang berpotensi menjadi tantangan untuk industri ekonomi digital.

"Berdasarkan riset dari Indonesia Services Dialogue (ISD) Council masih ada tantangan yang dihadapi oleh pelaku industri terkait implementasi saat undang-undang di berlakukan. Kami berharap pemerintah akan terus mengedepankan diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan saat pembuatan aturan turunan, utamanya pelaku usaha, agar legislasi privasi ini dapat implementatif dan mendorong keberlanjutan serta laju transformasi digital yang penting bagi pemulihan ekonomi pascapandemik," ucap Wakil Kepala Badan Ekosistem Ekonomi Digital Kadin Indonesia Bidang Kebijakan Publik Zacky Zainal Husein, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/9).

Riset terbaru dari ISD Council bersama Badan Pengembangan Ekosistem Ekonomi Digital Kadin Indonesia terhadap hampir 65 perusahaan di bidang industri ekonomi digital menemukan, mayoritas perusahaan digital akan terdampak dengan ketentuan dalam aturan PDP, khususnya terkait dengan kewajiban pengendali data pribadi.

Pelaku usaha digital juga masih membutuhkan waktu untuk membangun kesiapan di internal. Hal itu terlihat dari mayoritas perusahaan digital (81,3%) belum memiliki Data Protection Officer (DPO). DPO merupakan amanah RUU PDP kepada pengendali data untuk mengawasi tata kelola pemrosesan data pribadi dalam suatu instansi.

Selain itu, sebagian besar (67,2%) perusahaan merasa belum mampu memenuhi ketentuan jangka waktu pemenuhan hak pemilik data pribadi sesuai RUU PDP apabila menerima volume permohonan yang sangat tinggi dalam satu waktu tertentu. Maka, perusahaan, khususnya dengan skala menengah atau kecil, berpotensi tidak bisa menerapkannya dengan baik.