Dukung Anies, KAHMI Muda Gowes tolak pembongkaran jalur sepeda

"Mungkin Pak Sahroni bisa ambil kebijakan lain kalau beliau nanti jadi Gubernur DKI Jakarta," sindir Roy.

Bersepeda menjadi pilihan olahraga sebagian besar masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Ilustrasi Alinea.id/Dwi Setiawan

Wacana pembongkaran jalur sepeda di Jalan Sudirman-Thamrin terus mendapatkan penolakan. Pangkalnya, jalur sepeda di ibu kota adalah kebijakan yang ramah lingkungan .

Pembongkaran jalur sepeda akan berimplikasi buruk terhadap dunia internasional, sebab pemerintah dinilai tak mendukung pola hidup sehat dan ramah lingkungan.

Ketua Badan Koordinasi Nasional KAHMI Muda Gowes, Roy M. Siregar, mengapresiasi, langkah gubernur atau kepala daerah di Indonesia yang memfasilitasi pesepeda dengan jalur tersendiri.

Selain memberikan rasa aman bagi pesepeda dan pengendara kendaraan lain, menurut dia, membuat alan raya lebih teratur. "Selayaknya pesepeda diatur dengan jalurnya sendiri, itu membuat aman seluruh pengguna jalan raya," kata Roy dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/6).

Apalagi soal pesepeda sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 106 Ayat (2) yang berbunyi: "Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.