KAI perpanjang pengoperasian KLB

Perpanjangan KLB menyesuaikan dengan terbitnya surat edaran Kemenhub.

Petugas melakukan pemeriksaan dokumen penumpang Kereta Api Luar Biasa (KLB) Gambir-Surabaya Pasarturi saat tiba di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (26/5)/Foto Antara/ Aprillio Akbar.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperpanjang operasional Kereta Api Luar Biasa (KLB) hingga 7 Juni 2020 dari sebelumnya yang hanya beroperasi sampai 31 Mei 2020.

“Perpanjangan operasional KLB ini kami tujukan untuk melayani masyarakat yang dikecualikan sesuai dengan aturan pemerintah,” kata Vice President Public Relations KAI Joni Martinus di Jakarta, Minggu (31/5/2020).

Dijelaskan Joni, perpanjangan KLB ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No UM.006/A.518/DJKA/20 tanggal 29 Mei 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No UM.006/A.218/DJKA/20. Disebutkan dalam surat tersebut bahwa KLB dioperasikan hingga 7 Juni 2020.

Menurutnya, dalam hal operasional KLB, KAI masih tetap mengoperasikan 6 perjalanan KLB yang melayani tiga rute yaitu: Gambir – Surabaya Pasarturi Lintas Selatan, Gambir – Surabaya Pasarturi Lintas Utara, dan Bandung – Surabaya Pasar Turi.

"Mulai 1 Juni, perjalanan KLB dari arah Surabaya hanya akan beroperasi setiap tanggal ganjil, dan KLB dari arah Jakarta dan Bandung akan beroperasi setiap tanggal genap," kata Joni.