SE Menag: Kapasitas jemaah ibadah luring Natal 2022 maksimal 100%

Penambahan kapasitas ruangan ibadah atau jumlah jemaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin kepolisian wilayah.

Jubir Kemenag Anna Hasbie bersama Plt Dirjen Bimas Katolik dan Dirjen Bimas Kristen memberikan keterangan pers terkait perayaan Natal 2022 (Dok. Humas Kemenag)

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menerbitkan surat edaran (SE) terkait perayaan Natal 2022 pada masa pandemi Covid-19.

Surat Edaran Menag Nomor SE 15 Tahun 2022 tertanggal 19 Desember 2022 ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan Natal 2022, serta mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.  Edaran ini antara lain mengatur pelaksanaan ibadah Natal secara luring bisa dihadiri jemaah, maksimal 100% dari kapasitas ruangan gereja.

"Jumlah jemaah yang mengikuti kegiatan ibadah dalam perayaan Natal tahun 2022 secara luring maksimal 100% dari kapasitas ruangan. Pelaksanaannya tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata juru bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie dalam keterangan resmi, Selasa (20/12).

Anna menyampaikan, panitia penyelenggaraan ibadah Natal dapat menambah kapasitas ruangan ibadah apabila jemaah melebihi kapasitas maksimal. Hal ini dilakukan dengan memanfaatkan ruang permanen yang berada di luar bangunan utama gereja, tapi berada di dalam kompleks gereja.

Adapun penambahan kapasitas ruangan ibadah atau jumlah jemaah dengan menggunakan perlengkapan tambahan tidak permanen berupa tenda atau bentuk lain, disesuaikan dengan batas maksimal area yang ditempati dan berada di dalam kompleks gereja.