sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

SE Menag: Kapasitas jemaah ibadah luring Natal 2022 maksimal 100%

Penambahan kapasitas ruangan ibadah atau jumlah jemaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin kepolisian wilayah.

Gempita Surya
Gempita Surya Selasa, 20 Des 2022 11:29 WIB
SE Menag: Kapasitas jemaah ibadah luring Natal 2022 maksimal 100%

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menerbitkan surat edaran (SE) terkait perayaan Natal 2022 pada masa pandemi Covid-19.

Surat Edaran Menag Nomor SE 15 Tahun 2022 tertanggal 19 Desember 2022 ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan Natal 2022, serta mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.  Edaran ini antara lain mengatur pelaksanaan ibadah Natal secara luring bisa dihadiri jemaah, maksimal 100% dari kapasitas ruangan gereja.

"Jumlah jemaah yang mengikuti kegiatan ibadah dalam perayaan Natal tahun 2022 secara luring maksimal 100% dari kapasitas ruangan. Pelaksanaannya tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata juru bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie dalam keterangan resmi, Selasa (20/12).

Anna menyampaikan, panitia penyelenggaraan ibadah Natal dapat menambah kapasitas ruangan ibadah apabila jemaah melebihi kapasitas maksimal. Hal ini dilakukan dengan memanfaatkan ruang permanen yang berada di luar bangunan utama gereja, tapi berada di dalam kompleks gereja.

Adapun penambahan kapasitas ruangan ibadah atau jumlah jemaah dengan menggunakan perlengkapan tambahan tidak permanen berupa tenda atau bentuk lain, disesuaikan dengan batas maksimal area yang ditempati dan berada di dalam kompleks gereja.

"Penambahan kapasitas ruangan ibadah atau jumlah jemaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 setempat," ujar dia.

Ketentuan dalam edaran tersebut menyatakan, penyelenggaraan Natal di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dilakukan dengan melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan sesuai kebijakan PPKM level 1. Lalu, gereja diminta membentuk satuan tugas (Satgas) protokol kesehatan penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat.

Edaran tersebut juga menyebutkan, perayaan Natal dan pelaksanaan ibadah dapat dilaksanakan di gereja secara luring, daring, atau hybrid dengan sederhana dan bersahaja.

Sponsored

Adapun dalam pelaksanaan ibadah pada perayaan Natal 2022, pengurus dan pengelola gereja wajib untuk memperhatikan beberapa hal, seperti menyediakan petugas untuk menginformasikan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5M dan melakukan pembersihan serta disinfeksi secara berkala di area gereja. 

Berikutnya, mengatur arus mobilitas jemaah dan pintu masuk dan keluar gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan, serta mengatur jumlah jemaah gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

Pengurus dan pengelola gereja juga wajib menyediakan cadangan masker, melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan, menyarankan jemaah yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk mengikuti peribadatan secara daring, serta menyarankan agar kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan.

Kemudian, memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan, memastikan gereja atau tempat pelaksanaan ibadah memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk, serta memastikan pelaksanaan khotbah memenuhi ketentuan.

Di samping itu, peserta perayaan Natal 2022 wajib menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan diimbau untuk tidak melakukan pawai atau arak-arakan.

Berita Lainnya
×
tekid