Kapolda Metro Jaya dan Jawa Timur dilaporkan terkait kasus Papua

Kapolda Metro Jaya dan Jawa Timur dilaporkan ke Kompolnas oleh Aliansi Mahasiswa Papua (AMP).

Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) melaporkan pihak Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Alinea,id/Ayu Mumpuni

Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) melaporkan pihak Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Pelaporan dilakukan atas dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam penetapan tersangka terhadap Veronica Koman dan penahanan enam mahasiswa Papua.

Veronica ditetapkan sebagai tersangka penyebaran informasi bohong dan provokasi terkait insiden pengepungan asrama mahasiswa di Surabaya, Jawa Timur. Sementara enam mahasiswa yang ditahan terkait pengibaran bendera Bintang Kejora saat melakukan aksi demonstrasi di depan Istana Negara. 

Perwakilan AMP Surabaya, Dolly, mengatakan Veronica tidak dapat dikenakan tindak pidana atas penyebaran informasi di media sosial, karena saat itu statusnya merupakan kuasa hukum AMP. Bahkan, kata dia, informasi yang disebarkan Veronica Koman bersumber dari AMP.

“Veronica Koman tidak dapat ditetapkan tersangka, karena dia berbicara sebagai advokat kami, AMP,” kata Dolly di kantor Kompolnas, Jakarta, Rabu (18/9).

Kuasa hukum AMP yang lain, Tigor Hutapea, yang juga perwakilan LBH Jakarta, mengatakan hal yang sama. Namun meski mengamini informasi yang disampaikan Veronica berasal dari AMP, Tigor juga membenarkan Veronica tak ada di Indonesia saat menyampaikan informasi di media sosial yang dianggap bohong dan provokatif.