Kapolri harus bentuk tim tuntaskan kasus ocehan Ismail Bolong, Sambo dan Kabareskrim

Sigit akan mengalami kesulitan untuk meredakan kasus ini bila tidak melibatkan pihak eksternal seperti yang di atas.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Foto Dok Polri

Polemik dugaan suap tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyikapinya supaya internal kepolisian tidak berbenturan satu sama lain. Apalagi, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto akhirnya merespons ucapan Ferdy Sambo Cs dengan tudingan penerimaan uang dari kasus tersebut.

Pengamat Kepolisian dari Institute For Security and Strategic Studie (ISESS), Bambang Rukminto mengatakan, Sigit harus membentuk tim gabungan guna menyelesaikan perkara rumah tangga Bhayangkara ini. Komposisi tim gabungan juga tidak boleh ada dari kepolisian atau dari pihak eksternal.

“Harusnya ada tim khusus yang menangani kasus ini. Kapolri harus membentuk tim pencari fakta yang melibatkan pihak eksternal Kepolisian,” kata Bambang, saat dikonfirmasi, Sabtu (26/11).

Menurut Bambang, komposisi tim gabungan dapat melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Kompolnas dan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK). Tujuannya, untuk memastikan penyidikan dan penyelidikan kasus ini bisa berjalan dengan profesional.

Sigit akan mengalami kesulitan untuk meredakan kasus ini bila tidak melibatkan pihak eksternal seperti yang di atas. Bahkan, jenderal bintang empat itu akan kesulitan memeriksa Kabareskrim yang merupakan seniornya di Kepolisian.