Kapolri: Hukuman mati bagi anggota Polri pelaku tindak pidana narkoba

Idham mengakui tidak jarang pengedaran narkoba bersumber dari polisi.

Kapolri Jenderal Idham Azis. Humas Mabes Polri

Kapolri Jenderal Idham Azis menyatakan, setiap anggota Polri yang terbukti melakukan tindak pidana narkoba akan dijatuhi hukuman mati. Sebagai aparat penegak hukum, para anggota polisi seharusnya sudah mengetahui aturan perundang-undangan yang melarang pengedaran maupun penggunaan narkoba.

Idham membeberkan tidak menutup kemungkinan penyelewengan barang bukti dalam penangkapan sebuah kasus narkoba menjadi awal pelanggaran para anggotanya.

"Karena banyak kejadian begitu. Nah kalau polisinya sendiri yang kena narkoba, hukumannya harus mati sekalian," kata Idham di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/7).

Dalam setiap penangkapan, ia selalu meminta pada jajarannya di satuan narkoba untuk segera melakukan pemusnahan. Ia juga meminta dilakukan pengecekan secara rutin kepada setiap anggotanya.

"Saya harus menyampaikan juga kepada semua direktur narkoba, benar enggak itu pengamanan barang buktinya. Cek itu anggota. Sekali-kali lakukan tes urine. Karena banyak kejadian yang begitu," ujar Idham.