Nasional

Kapolri keluarkan Perpol terkait kompetisi olahraga

Dalam Perpol yang dikeluarkan Kapolri itu, diatur SOP pengamanan olahraga.

Rabu, 16 November 2022 18:17

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi mengeluarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga. Aturan tersebut dikeluarkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan penandatanganan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly pada 4 November 2022.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, aturan tersebut sudah diresmikan dan diundangkan sedari 4 November 2022. Setelah itu, aturan akan disosialisasikan ke seluruh Polda.

"Ya betul, sudah disahkan dan berarti sudah diundangkan. Akan segera dilaksanakan sosialisasi oleh Divisi Hukum ke seluruh Polda secara bertahap. Apabila sudah disahkan dan diundangkan, tentunya akan disosialisasikan ke seluruh jajaran dari TK. Polsek, Polres dan Polda serta Mabes Polri mulai dari Brimob, Sabhara, Lantas, dan lain-lain. Seluruh anggota harus betul-betul memahami, mempedomani, dan melaksanakanya. Apabila dilanggar tentu akan diproses baik kode etik maupun pidana," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (16/11).

Menurut Dedi, untuk spesifik aturan keselamatan dan keamanan pertandingan memang belum pernah ada. Pihaknya pun sejauh ini baru menggelar penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Polri dan PSSI, namun belum mengatur secara detail perihal aturan serta regulasi atau statuta FIFA, sehingga Perpol pada akhirnya dikeluarkan.

Dedi menyampaikan, Perpol merupakan hal baru yang dilakukan dalam kegiatan keolahragaan karena biasanya hanya ada perjanjian kerja sama antara Polri dan PSSI. Aturan tentang keselamatan dan keamanan pertandingan belum ada berupa Perpol, yang ada saat ini berupa perjanjian kerja sama (PKS) antara Polri dan PSSI.

Immanuel Christian Reporter
Ayu mumpuni Editor

Tag Terkait

Berita Terkait