Kapolri ungkap kronologi Teddy Minahasa dan narkoba

Kapolri sebut Teddy Minahasa akan disidang etik dan sanksi PTDH.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jumat (14/10). Alinea.id/Immanuel Christian.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan kronologi keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam perkara narkoba. Isu itu dimulai pada beberapa hari lalu, saat Polda Metro Jaya mengungkap peredaran jaringan narkoba di Sumatera Barat yang berawal dari laporan masyarakat. 

Sigit menyebut, saat itu diamankan tiga orang dari masyarakat sipil, tidak lama pengembangan dilakukan dan ternyata mengarah ke polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) dan juga Kapolsek dengan jabatan Kompol. Pengembangan semakin mengerucutkan jalan menuju oknum Polri berpangkat AKBP yakni mantan Kapolres Bukit Tinggi.

“Kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM,” kata Sigit di Mabes Polri, Jumat (14/10).

Setelah ditemukan soal keterlibatan Teddy, Sigit meminta Kadiv Propam untuk menjemput Teddy. Calon Kapolda Jatim itu dijemput untuk menjalani pemeriksaan.

Gelar perkara kemudian dilakukan, hasilnya menunjukkan Teddy sebagai terduga pelanggar etik. Propam langsung menaruh Teddy pada penempatan khusus (patsus).