Kartu Tani, pupuk bersubsidi, dan persoalan yang belum selesai

Kementan mewacanakan Kartu Tani diterapkan pada awal 2021. Namun, sejumlah persoalan belum tuntas di lapangan.

Ilustrasi Kartu Tani. Alinea.id/Oky Diaz.

Kementerian Pertanian (Kementan) di bawah Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengagendakan Kartu Tani berlaku efektif pada Januari 2021. Kartu ini sebenarnya sudah diluncurkan Mentan Andi Amran Sulaiman di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur pada 2017.

Menurut Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Sarwo Edhy, dalam diskusi daring “Pelaksanaan Kartu Tani” pada Selasa (8/9), tahun 2019 dilakukan uji coba di Sumenep, Ciamis, Lumajang, Lamongan, Kulon Progo, Tegal, dan Bogor.

Dalam rapat kerja DPR pada Januari 2020, Kementan direkomendasikan menerapkan Kartu Tani di Jawa, Madura, Sumbawa, dan Sumbawa Barat. Kemudian, dalam rapat kerja DPR pada Agustus 2020, ditetapkan penggunaan Kartu Tani secara bertahap di wilayah tadi.

Kartu Tani merupakan sarana akses layanan perbankan terintegrasi, sebagai simpanan, transaksi, penyaluran pinjaman, hingga kartu subsidi. Kartu ini bertujuan menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani. Kartu tersebut dikeluarkan perbankan untuk digunakan dalam transaksi penebusan pupuk bersubsidi melalui mesin electronic data capture (EDC) di pengecer resmi.

Implementasi Kartu Tani sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap petani sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Penggunaan Kartu Tani pun ditegaskan di dalam Pasal 17 ayat 2 Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020.