Karyawan Benny Tjokrosaputro diperiksa Kejagung

Lima karyawan PT Hanson International Tbk. diperiksa sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono. Foto Antara/Anita Permata Dewi/pri

Penyidik Kejaksaan Agung memanggil lima karyawan PT Hanson International Tbk. (MYRX) milik tersangka Benny Tjokrosaputro. Kelimanya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi PT Jiwasraya (Persero). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyebutkan, lima orang tersebut adalah Erda Dharmawan Santi, Jenifer Handayani, Djulia, Meitawati Edianingsih, dan Leonard Lontoh.

"Mereka merupakan karyawan dari tersangka Benny Tjokrosaputro di PT Hanson International Tbk.," kata Hari saat dikonfirmasi, Selasa (21/1).

Menurut Hari, kelimanya telah hadir dan tengah menjalani pemeriksaan dan telah menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB.

Lebih lanjut Hari menuturkan, terdapat lima saksi lainnya yang diperiksa hari ini. Mereka adalah pihak swasta dari PT Bumi Nusa Jaya Abadi dan Direktur PT Dhana Wibawa Artha.