Kasatlantas Polres Pasuruan diperiksa Propam usai gelar acara pisah sambut

Akan ada sanksi sesuai beratnya pelanggaran yang dilakukan kasatlantas lama dan baru.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono. Dokumentasi Polri

Mabes Polri membenarkan video yang beredar menggambarkan acara pisah sambut yang diselenggarakan kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pasuruan, Jawa Timur saat pandemi Covid-19.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono menyebut, acara tersebut digelar pada 3 Oktober 2020. Namun, acara itu diselenggarakan tanpa adanya izin dari kapolres Pasuruan.

"Video itu betul pada 3 Oktober 2020 di salah satu tempat di Purwodadi, Pasuruan. Acara pisah sambut kasatlantas Polres Pasuruan," ujar Awi dalam konferensi pers secara daring, Senin (5/10).

Saat ini kasatlantas lama dan baru tengah diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Timur. Awi memastikan akan ada sanksi apabila ditemukan pelanggaran oleh keduanya.

"Nanti akan ada penindakan sesuai berat ringannya pelanggaran," ucap Awi.