Kasus adu tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo ke PMJ, Polri: Kami tetap profesional

Penanganan kasus tetap dan akan terus berjalan secara profesional. Tidak ada perbedaan dari penanganan sebelumnya.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. Foto tribratanews.basel.babel.polri.go.id/

Polri memastikan, pelimpahan kasus adu tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo ke Polda Metro Jaya tidak ada kaitannya dengan permintaan keluarga Ferdy Sambo. Untuk diketahui, sebelumnya kasus ini ditangani oleh Polres Jakarta Selatan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penanganan kasus tetap dan akan terus berjalan secara profesional. Tidak ada perbedaan dari penanganan sebelumnya.

"Tidak ada kaitannya (dengan permintaan keluarga). Kami profesional saja," kata Dedi di Mabes Polri, Selasa (19/7).

Dedi menerangkan, penyidikan ini terkait perbuatan cabul dan pengancaman. Dugaan itu sesuai dengan Pasal 335 dan 289 dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pasal yang kemarin disampaikan Pak Kapolri, perbuatan cabul dan pengancaman," ujar Dedi.