Kasus Ajay, KPK akan periksa 1 saksi

Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Ajay Muhammad Priatna.

Logo KPK. Foto Antara

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal periksa satu orang dalam kasus dugaan suap perizinan di Kota Cimahi, Jawa Barat (Jabar) tahun anggaran 2018-2020. Pihak yang dipanggil adalah Kepala bidang Pelayanan Perizinan Pembangunan, Enci Kurniadi.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka AJM (Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay Muhammad Priatna)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (16/2).

Dalam kasusnya, tersangka penyuap Ajay, Hutama Yonathan (HY) selaku Komisaris RSU Kasih Bunda, segera diadili. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkaranya kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Senin (1/2).

Hutama bakal didakwa dengan dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus bermula pada 2019 saat RSU Kasih Bunda melakukan pembangunan penambahan gedung. Dalam proses mengurus revisi izin mendirikan bangunan (IMB), Hutama bertemu dengan Ajay di restoran kawasan Bandung.