Kasus ASABRI, tersangka Heru Hidayat dan Bentjok dilimpahkan ke JPU

Pelimpahan dilakukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero), Benny Tjokro. Alinea.id/Ayu Mumpuni

Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya melimpahkan barang bukti dan dua tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero), Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan Heru Hidayat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menuturkan, Bentjok dan Heru beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim).

"Keduanya menjalani penahanan di Rutan dan LP Cipinang, Jakarta Timur," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (28/7).

Menurut Leo, selanjutnya akan dilakukan penyusunan dakwaan. Kemudian, bakal dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

"Persidangan tetap akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat," ucapnya.