Sita aset tersangka ASABRI, Kejagung gandeng Kementerian ESDM dan Pegadaian 

Kementerian ESDM diminta untuk menilai kandungan nikel di tambang tersangka Heru Hidayat.

Ilustrasi para buron kakap kasus korupsi. Alinea.id/Dwi Setiawan

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggandeng Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menghitung kandungan nikel yang ada di tambang milik tersangka Heru Hidayat. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tiga tambang itu telah disita untuk mengembalikan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI.

"Kami menyerahkan ke ESDM untuk dihitung berapa nilai kandungan nikelnya," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah kepada Alinea.id, Jumat (5/3).

Menurut Febrie, pengelolaan tambang nantinya akan dilakukan sesuai dengan Pasal 18 ayat 1 huruf d tentang perampasan aset.

Febrie menjelaskan, penyidik juga menggandeng Pegadaian dalam penyitaan aset milik tersangka Jimmy Sutopo kemarin (4/3). Pasalnya, dalam penyitaan tersebut berkaitan dengan lukisan mengandung emas.

"Kami melakukan penggeledahan itu bersama dengan ahli dari Pegadaian, makannya mempermudah penilaian apakah itu murni seni atau memang bisa setara dengan emas," tuturnya.