Kasus ASABRI, Kejagung kembali periksa 3 direktur sekuritas 

Ketiga direktur diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Logo ASABRI/Foto Antara

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga direktur perusahaan sekuritas terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, tiga direksi yang diperiksa atas inisial E selaku Direktur Utama PT Amanah Ventura Syariah, EK selaku Direktur Utama Emco Asset Management, dan EHP selaku Direktur Utama PT Insight Investement Management.

Ketiganya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. "Pemeriksaan para saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan alat bukti tambahan tindak pidana korupsi pada PT ASABRI," ucap Leonard dalam keterangan resminya, Kamis (8/4).

Leonard membeberkan, penyidik juga memeriksa RM selaku karyawan PT Hanson Internasional. Pemeriksaan RM tersebut, berkaitan dengan tersangka Benny Tjokro Saputro.

Selanjutnya, penyidik memeriksa saksi EH selaku nomine yang merupakan karyawan PT Milenium Asset Management. Pemeriksaan EH terkait dengan tersangka Heru Hidayat.