Kasus ASABRI, Kejagung kembali periksa Moudy Mangkey

Pemeriksaan para saksi diperlukan untuk mencari fakta hukum dan alat bukti tambahan.

Logo ASABRI/Foto istimewa

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap asisten tersangka Heru Hidayat, Moudy Mangkey dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI. Dia diketahui menjalani pemeriksaan kelima kalinya.

"Saksi yang diperiksa hari ini, yakni MM selaku karyawan swasta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resminya, Senin (26/4).

Eben mengatakan, pemeriksaan juga dilakukan terhadap nomine tersangka Heru Hidayat berinisial FG. "Pemeriksaan para saksi diperlukan untuk mencari fakta hukum dan alat bukti tambahan," tuturnya.

Untuk diketahui, dalam perkara ASABRI telah dilakukan pemghitungan sementara oleh penyidik dengan nilai kerugian Rp23,7 triliun. Dalam rangka pengembalian kerugian negara itu telah disita aset berupa ribuan hektare tanah, empat tambang, puluhan kapal, puluhan bus, sejumlah mobil, sejumlah lukisan emas, sejumlah perhiasan, dan sejumlah apartement.

Dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI ditetapkan sembilan orang tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro.