Kasus Bakamla, KPK usut kerja sama PT Merial Esa

Pendalaman dengan memanggil Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Foto Antara/M. Risyal Hidayat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri proses kerja sama PT Merial Esa terkait kasus dugaan korupsi pengurusan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) 2016. Dengan memeriksa Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, selaku swasta, pada Jumat (14/2).

"Pengetahuan saksi yang digali penyidik hari ini, adalah terkait dengan kerja sama usaha bisnis. Antara saksi dengan PT Merial Esa milik Fahmi Darmawansyah," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih, Jakarta, beberapa saat lalu.

Namun, dirinya enggan menerangkan lebih detail terkait fokus materi pemeriksaan. Alasannya, proses penanganan perkara masih dilakukan. "Belum bisa saya sampaikan saat ini," ucapnya.

Terpisah, Sahroni mengklaim, dirinya hanya memberikan keterangan seputar pertemanannya dengan Fahmi, telah berstatus terpidana. "Hubungan kami kala itu, murni didasari business to business. Antara perusahaan saya dan perusahaan beliau," tutur dia.

Perusahaan Fahmi pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Karena diduga secara bersama-sama melakukan korupsi terkait proses pembahasan dan pengesahan rencana kerja anggaran (RKA) Bakamla dalam APBN-P 2016.