sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus Bakamla, KPK usut kerja sama PT Merial Esa

Pendalaman dengan memanggil Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 14 Feb 2020 23:13 WIB
Kasus Bakamla, KPK usut kerja sama PT Merial Esa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri proses kerja sama PT Merial Esa terkait kasus dugaan korupsi pengurusan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) 2016. Dengan memeriksa Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, selaku swasta, pada Jumat (14/2).

"Pengetahuan saksi yang digali penyidik hari ini, adalah terkait dengan kerja sama usaha bisnis. Antara saksi dengan PT Merial Esa milik Fahmi Darmawansyah," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih, Jakarta, beberapa saat lalu.

Namun, dirinya enggan menerangkan lebih detail terkait fokus materi pemeriksaan. Alasannya, proses penanganan perkara masih dilakukan. "Belum bisa saya sampaikan saat ini," ucapnya.

Terpisah, Sahroni mengklaim, dirinya hanya memberikan keterangan seputar pertemanannya dengan Fahmi, telah berstatus terpidana. "Hubungan kami kala itu, murni didasari business to business. Antara perusahaan saya dan perusahaan beliau," tutur dia.

Perusahaan Fahmi pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Karena diduga secara bersama-sama melakukan korupsi terkait proses pembahasan dan pengesahan rencana kerja anggaran (RKA) Bakamla dalam APBN-P 2016.

Kasus bermula kala KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), 14 Desember 2016. Kala itu, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi; Fahmi; Hardy Stefanus; serta Muhammad Adami Okta.

Fahmi bersama Hardy dan Adami menyuap Eko terkait proyek pengadaaan satelit monitoring dan pesawat nirawak (drone) di Bakamla.

Berdasarkan perkembangan penyidikan, KPK menemukan adanya suap dalam pengurusan anggaran Bakamla di DPR. KPK lalu menjerat tiga orang. Anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi; Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan; serta Manager Director PT Rohde and Schwarz Indonesia, Erwin Sya'af Arief.

Sponsored

PT Merial Esa dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 56 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid