Suap ekspor benur, KPK akan periksa Direktur Pemasaran PT Berdikari

Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edhy Prabowo.

Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (kedua kanan), bersiap menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/12/2020). Foto Antara/Reno Esnir

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi untuk kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster (benur). Satu di antaranya Direktur Pemasaran PT Berdikari (Persero) sekaligus notaris, Alvin Nugraha.

Lima lainnya, notaris, Lies Herminingsih; Pimpinan BNI cabang Cibinong, Alex Wijaya; wiraswasta, Mohamad Hekal; serta karyawan swasta, Syamsyudin dan Yusuf Agustinus.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo)" kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (8/2).

Dalam perkaranya, Direktur Dua Putra Perkasa Pratama atau DPPP Suharjito (SJT) diduga telah menyuap Edhy USD$100.000 untuk memuluskan niatnya dalam ekspor benur. Suharjito juga ditetapkan tersangka dan segera diadili sebagai terduga pemberi suap.

Sementara terduga penerima, Edhy, staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi (AMP); staf khusus Edhy, Safri (SAF); pengurus PT Aero Citra Kargo atau ACK, Siswadi (SWD); staf istri Edhy, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM).