Kasus BLBI, Bareskrim cari pidana peralihan aset

Salah satu aset yang akan ditelusuri berada di Lippo Karawaci.

Ilustrasi/Foto Antara Dhemas Reviyanto.

Bareskrim Polri turut andil dalam proses penagihan penerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dalam hal ini, Korps Bhayangkara diminta untuk mencari tindak pidana dalam peralihan aset.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Andi Rian menuturkan, pihaknya baru menerima satu laporan atas peralihan aset. Pelaporan itu dibuat pekan lalu.

"Ada satu LP terkait aset negara eks BLBI yang terletak di Lippo Karawaci, yang disewakan oleh pihak tertentu," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (21/9).

Menurut Andi, penindakan akan dilakukan setelah Satgas BLBI membuat laporan kepolisian secara resmi. Terkait aset di Jakarta Timur (Jaktim) pun hingga kini belum ada laporan polisi dari Satgas BLBI. "Kalau diduga ada potensi pidananya, pasti akan didiskusikan dengan Bareskrim," tuturnya.

Sebagaimana pemberitaan, Satgas BLBI mengaku menemukan adanya dugaan indikasi pengalihan aset di Jakarta Timur. Aset tersebut dialihkan dalam bentuk perumahan.