Kasus Bupati Kutai Timur merupakan penyadapan pertama sejak regulasi hasil revisi

Penyadapan tersebut dilakukan pihaknya pada Februari 2020.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango (tengah) saat konfrensi pers dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/7/2020).Alinea.id/

Metode penyadapan yang diterapkan dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan menjerat Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya Encek UR Firgasih, adalah kali pertama dilakukan sejak regulasi lembaga antirasuah hasil revisi diberlakukan.

"Dalam kasus ini adalah penyadapan pertama pascarevisi UU KPK," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango saat konferensi pers dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/7).

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK disahkan DPR pada September 2019 dan diberlakukan pada 17 Oktober 2019.

Nawawi mengungkapkan, penyadapan tersebut dilakukan pihaknya pada Februari 2020. "Jadi sekitar Februari atas dasar informasi dari masyarakat. Memang dipantau pengaduan sejak Februari," ujar Nawawi.

Untuk diketahui, selain menyangkakan pasangan suami istri itu, KPK juga menetapkan lima lainnya yakni Kepala Bapenda Musyaffa, Kepala BPKAD Suriansyah, Kepala Dinas PU Aswandini, dan dua kontraktor, yakni Aditya Maharani serta Deky Aryanto.