Kasus Bupati Pemalang, KPK tetapkan 7 tersangka baru pemberi suap

KPK belum dapat menyampaikan identitas maupun pasal yang disangkakan kepada ketujuh tersangka baru ini.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Alinea.id/dokumentasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Perkara ini menjerat Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo.

"Suap Bupati Pemalang, KPK kembali tetapkan tujuh orang (terdiri dari) kepala dinas, badan, dan pejabat lainnya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (13/3).

Disampaikan Ali, ketujuh pihak tersebut ditetapkan sebagai tersangka baru pemberi suap. Adapun penetapan tersangka baru ini adalah pengembangan dari kasus jual beli jabatan yang menjerat Mukti.

Pada persidangan dengan terdakwa mantan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang Slamet Masduki dan tiga terdakwa lainnya, terungkap adanya pihak-pihak lain yang turut memberikan suap untuk Mukti.

"KPK selanjutnya mengembangkan perkara ini dengan menemukan adanya peristiwa pidana terkait pemberian suap, dan berdasarkan alat bukti kemudian meningkatkan status perkaranya ke penyidikan," ujar Ali.