Akui terima suap di kasus Djoko Tjandra, Irjen Napoleon tak ditahan

Tommy dan Napoleon disebut kooperatif, sehingga tidak dilakukan penahanan.

Djoko Tjandra (rompi merah muda), menenteng map saat tiba di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, DKI Jakarta, Selasa (25/8/2020). Alinea.id/Ayu Mumpuni

Tim penyidik Bareskrim Polri tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Irjen Napoleon Bonaparte dan tersangka Tommy Sumardi usai dilakukan pemeriksaan Selasa (25/8) kemarin. Kedua tersangka diperiksa selama 12 jam.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan, keduanya dianggap kooperatif, sehingga menjadi pertimbangan untuk tidak dilakukan penahanan.

"Sesuai dengan kewenangan penyidik, untuk tersangka TS dan NB tidak dilakukan penahanan. Dari keterangan penyidik, selama pemeriksaan memang kedua tersangka kooperatif," kata Awi dalam komferensi pers secara daring, Selasa (25/8) malam.

Selain kedua tersangka, penyidik juga memeriksa tersangka Brigjen Prasetijo Utomo. Awi menyebut, kepada tersangka Tommy dicecar 60 pertanyaan, Prasetijo ditanya 50 pertanyaan, dan tersangka Napoleon dicecar 70 pertanyaan. 

“Pertanyaannya apa saja yang disampaikan penyidik kepada para tersangka tentunya tidak jauh berbeda dengan apa yang ditanyakan penyidik tersangka terdahulu, yakni Djoko Tjandra," ujar Awi.