Kasus EDCCash, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke jaksa

Ada aset yang disembunyikan para tersangka diduga di wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Bali.

Bareskrim Polri saar amankan enam tersangka kasus tindak pidana pencucian uang melalui aplikasi EDCCASH, Kamis (22/4/2021)/Foto Alinea/Ayu Mumpuni.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melimpahkan enam tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan EDCCash ke Kejaksaan Negeri Bekasi Kota. Tidak hanya tersangka, penyidik juga menyerahkan barang buktinya.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Whisnu Hermawan Febrianto, menyebutkan, keenam tersangka itu adalah Abdulrahman Yusuf selaku top leader, SY selaku istri Abdulrahman Yusuf sekaligus exchange, JBA selaku programer pembuat aplikasi, ED admin, AWH selaku penyelenggara launching basecamp, dan MRS yang memiliki sebanyak 78 member EDCCash. 

"Lima berkas perkara dengan enam tersangka ini sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan kami juga langsung melakukan pelimpahan tahap dua, yaitu menyerahkan enam tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," tuturnya di Mabes Polri dalam konferensi pers secara daring, Senin (16/8).

Menurut Whisnu, meski sudah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti, penyidik masih terus melakukan proses penyidikan lanjutan. Pasalnya, keenam tersangka hanya dikenakan pasal penipuan dan penggelapan uang.

"Ini kami masih melakukan tracing aset tersangka ya karena masih banyak aset tersangka di luar sana. Jadi, ini perkara pokok dulu yang kami selesaikan dan untuk pencucian uangnya masih didalami lagi," katanya.