Kasus Edhy, KPK akan periksa 6 saksi

Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (kedua kanan), bersiap menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/12/2020). Foto Antara/Reno Esnir

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil enam orang untuk kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur. Masing-masing, wiraswasta Bachtiar Tamin, Sugianto, Bong Lannysia dan Dian Nudin; PNS, Habrin Yake; dan karyawan swasta Baary Elmirfak Hatmadja.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (9/2).

Dalam perkaranya, Direktur Dua Putra Perkasa Pratama atau DPPP Suharjito (SJT) diduga telah menyuap Edhy USD$100.000 untuk memuluskan niatnya dalam ekspor benur. Suharjito juga ditetapkan tersangka dan segera diadili sebagai terduga pemberi suap.

Sementara terduga penerima, Edhy, staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi (AMP); staf khusus Edhy, Safri (SAF); pengurus PT Aero Citra Kargo atau ACK, Siswadi (SWD); staf istri Edhy, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM).

Selain diterka terima suap dari Suharjito, Edhy juga disangkakan menerima Rp3,4 miliar dari beberapa perusahaan eksportir benur yang sebelumnya diduga ditampung PT ACK. KPK menduga uang dipergunakan untuk belanja di Amerika Serikat, 21-23 November 2020.